Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Dengan DPRD Karawang Terkait Raperda Penanggulangan Stunting

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 23 April 2024 | 21:16 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Dengan DPRD Karawang Terkait Raperda Penanggulangan Stunting (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Dengan DPRD Karawang Terkait Raperda Penanggulangan Stunting (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kabupaten Karawang untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang pada Selasa, (23/04/2024).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Pansus DPRD untuk membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.

Oleh pemrakarsa Raperda Penanggulangan Stunting ini yaitu DPRD Kabupaten Karawang disampaikan bahwa kedatangan mereka kali ini adalah untuk mencari masukan dari Subbid FPPHD Kanwil Jabar terkait aturan – aturan yang berlaku dalam Raperda serta menanyakan kesesuaian judul dari Raperda ini dengan isi di dalamnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bersama Kanim Cirebon Laksanakan Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Kabupaten Indramayu

Selain itu, tim Pansus juga bertanya mengenai perlu tidaknya memasukan muatan lokal ke dalam Raperda serta bagaimana aturan mengenai penggunaan dana desa. Lebih lanjut lagi tim Pansus Kabupaten Karawang juga menanyakan mengenai kejelasan HAM bagi anak – anak sebagai subjek di dalam Raperda ini.

Sementara itu dalam saran dan masukan oleh Perancang Kanwil Jabar mengenai Raperda Penanggulangan Stunting ini disampaikan bahwa perlunya bagi pemrakarsa Raperda untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas – dinas terkait, selain itu juga disampaikan masukan lebih lanjut mengenai penyusun Raperda secara teknis agar penyusunan Raperda ini sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Melalui konsultasi dan pembahasan ini diharapkan Kab. Karawang bisa segera mengesahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting tersebut menjadi Perda yang disahkan sesuai aturan.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini