Kamis, 4 Juni 2026

Lantik Pejabat Fungsional dan Pejabat PPNS, Kakanwil Ingatkan Selalu Pedomani Aturan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 23 April 2024 | 15:06 WIB
Lantik Pejabat Fungsional dan Pejabat PPNS (Dok. Kumham NTB)
Lantik Pejabat Fungsional dan Pejabat PPNS (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, melantik dan mengambil sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pejabat Fungsional pada Selasa (23/4) di Aula Kantor Wilayah.

PPNS yang dilantik hari ini adalah Slamet Alimin dalam Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah kerja Kabupaten Lombok Timur. Parlindungan mengatakan kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan salah satunya tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Dalam undang-undang ini disebutkan, penyidik adalah polisi dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. PPNS bertugas melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing," terang Parlindungan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga melantik 1 orang Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, I Nyoman Sanistrya Utaya. Parlindungan berpesan agar pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik yang berlaku.

Baca Juga: Menuju HBP ke-60, Kanwil Kemenkumham NTB Adakan Bazaar Hasil Karya WBP

"Selamat atas pelantikan, selamat menjalankan tugas, dan lebih lanjut saya tekankan hendaknya Saudara dapat pelajari dan pahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Kode Etik sebagai pedoman saudara agar nantinya dapat meminimalisasi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dalam pelaksanaan tugas Saudara," pesannya.

Di sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly menekankan kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk menjaga integritas dan solidaritas dalam setiap menjalankan tugas, "tetap mengedepankan semangat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang semakin baik,” ujar Yasonna.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini