Jakarta, NAWACITAPOST - Selain digelar Ibadah perayaan m/tag/natal">Natal pada 25 Desember 2020, sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda mendapatkan Remisi (pengurangan hukuman).
Perayaan Natal yang digelar di Aula Serbaguna lantai dua Lapas
tersebut, meskipun dilaksanakan dalam suasana yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi tidak mengurangi sedikitpun khidmat dalam pelaksanaannya.
Hadir dalam penyerahan Remisi Khusus tersebut Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Dalam sambutannya Kepala Lapas M. Ilham Agung Setyawan menyampaikan pesan kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi agar terus memperbaiki diri sehingga kedepan bisa kembali mendapatkan remisi dan kelak ketika bebas bisa kembali menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara melalui Lembaga Pemasyarakatan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan kearah yang lebih positif.
Karena itu ia berharap agar warga binaan terus belajar dan memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Pemberian remisi adalah hak WBP yang berhari raya kepada 6 agama yang diakui negara dan dianut resmi warga Indonesia. Kebetulan setiap bulan Desember jatah remisi diberikan kepada WBP Nasrani, jelas M. Ilham menambahkan.