Jakarta, NAWACITAPOST - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta masih berlaku (5 Oktober 2020 - 19 Oktober 2020). Jika Gubernur Jakarta, Anies Baswedan membiarkan atau mengizinkan unjuk rasa (unras) pada PSBB. Sama juga Anies melanggar keputusan tentang PSBB. Rencananya buruh akan berdemonstrasi secara nasional Jakarta adalah basis demonya secara besar-besaran. Katanya soal Omnibus Law. Banyak kepentingan yang menumpang di demo tersebut. Salah satunya KAMI tak segan-segan menganjurkan adanya unras. Berarti KAMI diduga mensuplai logistik untuk unras tersebut. Namun, perlu diingat dan diperhatikan unras buruh itu tidak murni. Pasalnya, buruh yang demo itu mapan dan hidup mewah. Karena mereka itu mendapat keuntungan finansial dari unras. Lalu, apakah Omnibus Law itu memang benar-benar mencekik dan merugikan buruh? Simak penjelasan dari Alifurahman. Bahkan saat Pandemi Covid -19 untuk buruh yang gajinya dibawah 5 juta rupiah di beri tambahan 600 ribu per bulan sampai 4 bulan ke depan. Sekitar 15 juta buruh mendapatkan hal itu.
PENOLAKAN organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat. Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas. Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh. Yang rumahnya mewah dan kendaraannya premium.
ㅤ
Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi. Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama. Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif. Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan.
ㅤ
Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.
ㅤ
Uang Pesangon Dihilangkan
ㅤ
Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
ㅤ
UMP, UMK, UMSP Dihapus
ㅤ
Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
ㅤ
Upah Buruh Dihitung Per Jam
ㅤ
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
ㅤ
Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
ㅤ
Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
ㅤ
ㅤ
Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi. Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama. Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif. Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan.
ㅤ
Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.
ㅤ
Uang Pesangon Dihilangkan
ㅤ
Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
ㅤ
UMP, UMK, UMSP Dihapus
ㅤ
Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
ㅤ
Upah Buruh Dihitung Per Jam
ㅤ
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
ㅤ
Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
ㅤ
Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
ㅤ