Kamis, 4 Juni 2026

Hak Korban Kecelakaan Tidak Disosialisasikan PT Jasa Raharja

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 11 Juli 2020 | 14:22 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang penting. Sebab, dokumen tersebut menunjukkan identitas dari pelat nomor kendaraan. STNK juga menjadi dokumen wajib dibawa saat berkendara di jalan raya. Salah satu yang tertera dalam STNK adalah SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dan, penggunanya harus dibayar setiap tahun.

Baca Juga : Sadar akan Peran Media, Jasa Raharja Undang Wartawan


Lalu, apa Kegunaan SWDKLLJ? Kegunaannya,  saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, tergantung tipe kendaraan. Nah,  dengan membayar SWDKLLJ, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Kemudian kegunaannya, kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 , kemudian di revisi lagi  melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 menjadi ; meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta,  penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta, penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Lalu, bagaimana caranya mendapatkan santunan, menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.mengisi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban). Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita harus tahu hak kita dan  jangan pernah terlambat memprosesnya. Anehnya, soal SWDKLLJ tidak pernah ada sosialisasi, makanya  kita semua wajib tahu, karena itu  haknya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini