Minggu, 19 Juli 2026

Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Penetapan Wilayah Pilotting

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 09:38 WIB
Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Penetapan Wilayah Pilotting (Foto: Instagram)
Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Penetapan Wilayah Pilotting (Foto: Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Rutan Balikpapan, berpartisipasi dalam acara sosialisasi yang bertujuan untuk membahas penetapan wilayah pilotting serta mekanisme dan sistem kerja Program Kemitraan dan Pengelolaan (PK) dan Program Pembinaan Keamanan (PPK) pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Acara ini diadakan di Hotel Aston, Samarinda pada tanggal 6 Maret 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Bapak Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., serta para stakeholder terkait dari berbagai instansi terkait.

Salah satu materi utama yang dibahas adalah tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Signifikansinya.

Baca Juga: Momentum Jajaran Kakanwil Kumham Banten Sucikan Diri dan Pererat Silahturahmi

UU tersebut membawa reformulasi penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, dengan menetapkan tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan memperkuat asas-asas dalam penyelenggaraannya.

Beberapa poin penting dari UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dibahas antara lain:

1.Reformulasi Pemasyarakatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pembinaan narapidana dan tahanan.

2.Reformulasi Sistem Pemasyarakatan yang mencakup peningkatan kualitas fasilitas, perlakuan, dan akses terhadap layanan bagi narapidana dan tahanan.

3.Penegasan Fungsi Pemasyarakatan untuk memastikan kejelasan dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Rutan Balikpapan Ikuti Pendampingan Pembangunan Zona Intergritas, Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

4.Hak dan Kewajiban yang diatur dengan lebih rinci untuk memastikan perlakuan yang adil dan hak asasi manusia terpenuhi bagi narapidana dan tahanan.

5.Intelijen Pemasyarakatan yang diperkuat untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.

6.Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat yang ditekankan untuk melibatkan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana dan tahanan ke dalam masyarakat.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pihak terkait mengenai pentingnya implementasi UU Pemasyarakatan dalam upaya peningkatan sistem pemasyarakatan yang lebih baik di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB