Kamis, 4 Juni 2026

Bahar Bin Smith Ditaruh di Lapas Khusus Gunung Sindur

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 19 Mei 2020 | 11:16 WIB

NAWACITAPOST-  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi membenarkan penangkapan Bahar Bin Smith pada Selasa (19/5/2020) dini hari.


Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.


"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00  dini hari," kata Mulyadi .


Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.


Baca Juga : Data Corona : Positif 4.801.282 , Meninggal 318.465 , Sembuh 1.786.829

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.


Atas keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini pun kembali dipenjara.


Meski begitu, Mulyadi tidak menyebutkan secara detail berapa lama lagi Bahar akan ditahan di Rutan Gunung Sindur.


"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami. Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita," kata dia.


Mulyadi mengaku, juga tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.


"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," kata Mulyadi.


Sebelumnya diberitakan, terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja,  Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa dini hari.


Bahar bin Smith Langgar Ketentuan Asimilasi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.


Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.


Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.


 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini