Jumat, 5 Juni 2026

Bebas Pasca Menang Banding. Romahurmuziy : Patut Bersyukur dan Ini Berkah Bulan Ramadhan Buat Saya

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Kamis, 30 April 2020 | 12:16 WIB
Jakarta,Nawacitapost.com - Situasi Covid-19 yang mencekam saat ini, Pemerintah tetap mengharapkan masyarakat untuk tetap dirumah dan berkumpul dengan keluarga. Tak ada bedanya dengan Muchammad Romahurmuziy setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK. Pasca menang banding, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bebas dari Rumah Tahanan KPK pada hari rabu (Malam) 29/04.Pengacaranya Maqdir Ismail,S.H turut hadir untuk menjemput di rumah tahanan KPK

Baca Juga : Saat Dinas Malam di LPP, Pegawai Perempuan Berinisial ER Selundupkan Barang Haram di Dalam Charger

Ia yang akrab disapa rommy "Ini adalah berkah bulan ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam. Dikutip  dari kompas.com pada Rabu (29/4/2020) malam

Foto : Muchammad Romahurmuziy Bebas, Rabu, 29/04/2020 (Malam)

sebelumnya rommy menjadi tahanan di rumah tahanan KPK atas keterlibatannya dalam suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia pun dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, setelah adanya putusan dari Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4/2020)


Atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rommy melalui Pengacaranya Maqdir Ismail, SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut dan mengurangi hukuman satu tahun penjara.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini