Baca Juga : Saat Dinas Malam di LPP, Pegawai Perempuan Berinisial ER Selundupkan Barang Haram di Dalam Charger
Ia yang akrab disapa rommy "Ini adalah berkah bulan ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam. Dikutip dari kompas.com pada Rabu (29/4/2020) malam
Foto : Muchammad Romahurmuziy Bebas, Rabu, 29/04/2020 (Malam)
sebelumnya rommy menjadi tahanan di rumah tahanan KPK atas keterlibatannya dalam suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia pun dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, setelah adanya putusan dari Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4/2020)
Atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rommy melalui Pengacaranya Maqdir Ismail, SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut dan mengurangi hukuman satu tahun penjara.