Tim LBH HIMNI yang diwakili oleh Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa, SH., MH didampingi oleh Advokat Sukadamai Ndruru, SH dan pelapor Amakhaita Laoli (yang diwakili Yosefo Laoli).
Baca Juga: Rocky Gerung si Mulut Garong
Laporan Tim LBH HIMNI sudah diterima oleh Tim Krimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ngadimin SH di Jakarta dengan Nomor. TBL/722/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 03 Februari 2020.
Pemilik akun twitter #AkalSehat @RGFansclub2019, membuat pernyataan provokatif yang menciderai perasaan marga Laoli dan masyarakat Nias pada umumnya.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Setidaknya pemilik akun #AkalSehat memberi klarifikasi atas muatan tweet yang sungguh menciderai rasa kemanusiaan itu. Kata ‘anjing’ yang diasosiasikan terhadap marga Laoli merupakan sebuah sikap tidak terpuji dalam kerangka dinamika pembangunan dan revolusi mental nasional yang lebih kompleks”, jelas Yosefo Laoli saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, Diduga Gelapkan Dana Setengah Triliun
Menurut Wiradarma, diterimanya laporan dari Tim LBH HIMNI merupakan langkah awal yang baik untuk mengusut kasus penghinaan ini menjadi lebih terang benderang.
“Tim Krimsus Polda Metro Jaya menyambut baik dan sudah menerima laporan kita. Mereka juga berjanji bahwa sesegera mungkin akan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana yang sedang dilaporkan dan dalam minggu mendatang akan memastikan unit mana yang akan secara khusus menangani kasus ini”, kata Wira.
Penghinaan etnis Nias oleh akun tersebut sudah viral di medsos, dan banyak netizens merasa prihatin bahwa hal-hal seperti ini tidak layak terjadi di tengah kemajemukan yang ada di wilayah NKRI yang menganut dasar Pancasila.