Jakarta,NAWACITA-Gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat pengamen asal Cipulir atas kasus korban salah tangkap pihak kepolisian ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Elvian, hakim tunggal praperadilan tersebut, permohonan yang diajukan pemohon dalam sudah kedaluwarsa. Pasalnya, berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) PP 92/2015 mengenai ganti rugi paling lambat diajukan dalam tenggang waktu 3 bulan.
Berdasarkan data yang diterima hakim, pemohon sudah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 131/PK.Pidsus/2015 sejak 11 Maret 2016.
"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019, sudah melebihi 3 tahun. Berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan Pasal 7 Ayat (1) PP 92/2015," kata Hakim Elvian di ruang sidang, Selasa (30/7/2019).
Hakim Elvian pun menjelaskan, kalau surat putusan petikan PK dari MA tertanggal 19 Januari 2016 sudah diterima salinannya yang diterima oleh pihak pemohon dan termohon dalam waktu yang bersamaan, yakni 11 Maret 2016.
Maka dari itu, Hakim Elvian menyatakan kalau gugatan yang diajukan empat pengamen Cipulir, yaitu Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau telah gugur, dan permohonan dari pemohon ditolak seluruhnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Hakim Elvian.
"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, empat pengamen tersebut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk mengganti rugi atas kasus salah tangkap tersebut.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB