Serang,NAWACITA - Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan daerah,Senin (24/06) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MOU) dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten tentang pembentukan produk hukum daerah bertempat diruang Badan Anggaran DPRD Banten.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Furkon menjelaskan maksud dari penandatanganan MoU ini diharapkan mampu mewujudkan kolaborasi yang baik dan berperan aktif bersama-sama dimana Kanwil Kemenkumham Banten ditunjuk sebagai fasilitator yang nantinya membantu penyusunan draft dimulai dari penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sampai dengan mengawal proses pembahasan rancangan peraturan daerah, sesuai dengan perintah peraturan pemerintah nomor 59 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaanya.
Turut hadir pada acara ini Para Pejabat Struktural Pemerintah Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten, para pejabat struktural eselon III dan IV, Ka. UPT Wilayah Serang serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, tahun 2019 ini merupakan tahun pertama terjalinnya kerjasama antara DPRD Provinsi Banten dengan Kanwil Kemenkumham Banten yang diwujudkan dalam bentuk penandatanganan MOU tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Pada tahun 2019 sampai dengan bulan Juni keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah baik di provinsi Banten dan kabupaten/kota sebanyak 104 produk hukum baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah. Dengan dilaksanakannya Nota Kesepahaman ini diharapkan mempunyai kesamaan dalam pemahaman produk hukum daerah di Provinsi Banten sehingga terwujud produk hukum daerah yang baik dann berkualitas sesuai kebutuhan di Provinsi Banten.”pungkas kakanwil.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB