Kamis, 4 Juni 2026

Hari Ini Kanwil Jateng Memberikan Arahan Kepada 49 Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 10 Juni 2019 | 20:06 WIB
Semarang, NAWACIA - Sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) hari ini dan mendapatkan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Sutrisman di Aula Lantai 3.

Dari jumlah tersebut, 18 taruna akan menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN), sedangkan 31 taruna akan mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Saat memberikan arahan, Kakanwil yang didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kadiv Pemasyarakatan, dan Kadiv Keimigrasian, serta Kepala Balai Diklat Kemenkumham Jateng menekankan pentingnya beretika dalam setiap perbuatan, terutama saat bertugas kelak.

"Etika sangat melekat dalam diri kita, bahkan sejak lahir telah diajarkan oleh orang tua, " terangnya. Senin, (10/6).

Untuk itu, lanjut Kakanwil dalam melaksanakan setiap SOP, etika menjadi hal yang tidak begitu saja diabaikan.

"Kode etik Petugas, utamanya Petugas Pemasyarakatan harus saudara pahami dan terapkan," jelasnya.

Berbicara mengenai SOP, Kakanwil menambahkan bahwa pelaksanaan SOP perlu ditegakkan sesuai dengan regulasi, termasuk segala hambatannya karena dalam penegakkan SOP akan menciptakan suasana kerja yang tertib.

Kepada para taruna, Sutrisman mengatakan nantinya saat sudah ditugaskan agar menghargai harkat dan martabat para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tidak melupakan hal-hal yang kecil.

"Hal-hal sekecil apapun jangan diremehkan," ujarnya.

Terakhir Kakanwil berharap agar kedepan para taruna dapat menciptakan suasana kerja yang menyenangkan.

"Saudara-saudara sekalian nantinya harus mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan," ucapnya sekaligus menutup pengarahan. Senin, (10/6)

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini