NAWACITAPOST COM - ROKAN HULU — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, ini menjadi tidak penting dalam penguatan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
MoU tersebut juga disaksikan oleh Plt Gubernur Riau, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, Kapolda Riau dan seluruh Kapolres, serta Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai kabupaten/kota. Kehadiran seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah ini menandai komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang selaras dengan keadilan restoratif.
Dari Kabupaten Rokan Hulu, hadir langsung Bupati Rohul, Anton, ST, MM, didampingi Forkomda, Kapolres AKBP Eka Emil Putra, Kejari Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH, Ketua Pengadilan, Dandim 0313 KPR, Kabang Hukum Setdakab bersama kehadiran pimpinan daerah secara lengkap menunjukkan kesiapan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rohul dalam mendukung kebijakan pemidanaan non-penjara ini.
Bupati Anton menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah strategis dalam menciptakan keadilan yang lebih konstruktif, terutama untuk perkara-perkara ringan yang selama ini ditetapkan lembaga pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial ini memberikan ruang bagi pelanggar untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Kami di Rohul siap mendukung implementasinya dengan menyediakan fasilitas, pengawasan, serta pola kerja sama lintas institusi,” ujar Bupati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam Berbagainya menegaskan bahwa MoU ini adalah bagian dari upaya nasional memperkuat pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata mata penghukuman.
Pidana kerja sosial lebih dianggap bermanfaat bagi masyarakat, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan edukasi dan efek jera yang lebih konstruktif.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU secara serentak, sesi foto bersama, serta diskusi teknis terkait mekanisme penerapan pidana kerja sosial di kabupaten/kota.
Dengan adanya MoU ini, Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan posisinya sebagai daerah yang proaktif mendukung inovasi layanan hukum dan penguatan sistem pemidanaan modern.
Pemerintah Kabupaten Rohul bersama kepolisian dan kejaksaan memastikan penerapan pidana kerja sosial ke depan berlangsung terukur, terawasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Diskominfo Rohul).
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti
Dihadiri Ketua DPRD, Letakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Komitmen Bupati Rokan Hulu : Awal Baru Melahirkan Generasi Qurani
Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Dengan 8 Poin Pedoman Pelaksanaan
Bupati Rokan Hulu Bergerak Cepat Pastikan Kawasan Basement MAIC Terendam Air Dampak Hujan Lebat Aman Dan Terkendali Hingga Tidak Ada Kendala
Bupati Rokan Hulu Anton Menerima Dua Penghargaan KPID Riau Award 2025