Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 12:01 WIB
Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja
Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman dan pendaftaran Kekayaan Intelektual tentunya diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Atas dasar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya bertempat di Hotel Harper Palembang, selama 3 (tiga) mulai 19 hingga 21 Februari 2024.

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya yang mengusung tema “Pelindungan Indikasi Geografis sebagai Identitas Daerah” ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya.

Baca Juga: Wujudkan Lapas dan Rutan Kondusif, Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pengaman Pemasyarakatan

Melalui kegiatan ini, Dr Ilham Djaya berharap dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik serta berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah.

Demi mendukung dan bukti nyata dukungan terhadap Indikasi Geografis, turut dibacakan dan diserahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Terdiri dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) terdaftar yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, Gambir Toman MUBA, Kopi Robusta Muara Dua dan OPD-OPD terkait.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau

“Pembentukan Kelompok Kerja ini sebagai tindak lanjut implementatif Pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar guna terjaganya kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya agar Indikasi Geografis yang telah terdaftar tidak dicabut,” tutur Ilham Djaya.

Ilham Djaya menuturkan bahwa potensi ekonomi Sumatera Selatan perlu disambut oleh Kemenkumham bersama dengan Pemprov, Pemkot atau Pemkab, Perguruan Tinggi dan APH dalam menyebarluaskan Kekayaan Intelektual.

“Untuk itu saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Ciptanya, kepada dosen dan peneliti segera mencatatkan Hak Cipta Bukunya dan daftarkan patennya termasuk melindungi kekayaan intelektual-kekayaan. Selanjutnya, dimohon kiranya untuk menginventarisasi Potensi Indikasi Geografis dan juga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” pesan Mantan Kalapas Merah Mata tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial Bagi Pegawai

Berdasarkan data jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual (Cipta, Merek, Paten, Paten Sederhana, Desain Industri, dan KI Komunal) di Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2022 sampai dengan 16 Februari 2024, pada tahun 2022 telah diajukan sebanyak 3.081 permohonan, Tahun 2023 berjumlah 3.480 permohonan, dan pada tahun 2024 sampai 16 Februari 2024 berjumlah 392 permohonan.

“Kami sangat optimis dan berharap kiranya Bpk/Ibu Kepala OPD yang hadir disini untuk dapat mendorong, menghimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk segera mendaftar agar memperoleh pelindungan hukum”, tutup Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini