Jakarta, Nawacita – Sementara peneliti Pukat UGM lainnya, Zaenur Rohman, berharap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan dugaan korupsi yang menyeret ketiga nama menteri tersebut sebagai kasus prioritas, bukan kasus biasa.
Ketiga menteri itu yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang disebut dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan, serta Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan korupsi hibah KONI.
"Pukat (UGM) berpendapat demi menjaga integritas kabinet pemerintah ini, menteri terutama yang dikaitkan namanya tadi sebaiknya mundur dari jabatannya," ucap Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan, di kantor Pukat UGM, Kamis (16/5/2019).
"Atau setidak-tidaknya presiden bisa melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri tersebut. Kenapa? Karena kemudian penting bagi menteri-menteri yang sudah dikaitkan dengan perkara korupsi untuk lebih fokus dalam proses pemeriksaannya," lanjutnya.
Pukat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Presiden Jokowi memecat 3 menteri yang namanya dikaitkan dalam dugaan kasus korupsi. Jokowi didesak segera melakukan reshuffle
Reshuffle kabinet, kata Yuris, perlu dilakukan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam upayanya memerangi korupsi. "Tentunya juga memberikan kesempatan menteri tersebut untuk berkonsentrasi menghadapi perkara hukum," tuturnya.
"Kita tidak bisa mengabaikan disebutnya beberapa nama menteri misalnya Menteri Perdagangan dalam kasus Bowo Sidik Pangarso, Menteri Pemuda dan Olahraga dalam kasus KONI, Menteri Agama dalam kasus jual beli jabatan," tegasnya.
Pukat, kata Zaenur, berharap KPK memberi prioritas terhadap kasus tersebut karena periode kabinet kerja itu sudah hampir selesai. Ada kekhawatiran ketika di pengujung periode bisa dilakukan suatu tindakan yang menguntungkan jabatan tertentu.
"Jadi ketika seseorang sudah di pengujung jabatan, biasanya akan ada kebijakan-kebijakan yang menguntungkan, itu harus dicegah. Nah, salah satu mencegahnya adalah KPK memberikan pesan yang kuat dengan menjadikan kasusnya prioritas," tutupnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB