Minggu, 19 Juli 2026

KPK: Pertemuan Hakim dengan Terdakwa Sangat Dilarang

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Minggu, 5 Mei 2019 | 14:01 WIB
Jakarta NAWACITA - Kasus dugaan suap untuk memuluskan perkara penipuan yang dilakukan penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sangat disesalkan oleh KPK (komisi Pemberantaan Korupsi).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pertemuan antara hakim dengan pihak terdakwa merupakan hal yang paling dilarang.

"Ini sebenarnya salah satu yang paling dilarang di dalam PPH (pedoman perilaku hakim). Bertemu dengan para pihak itu enggak boleh," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Namun meski hal tersebut dilarang dalam PPH, lanjut Syarif, kejadian hakim bertemu dengan pihak terdakwa terus berulang. Bahkan, dari pertemuan tersebut menghasilkan tindak pidana suap.

"Itu pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh KY untuk menjatuhkan sanksi, karena itu dilarang," tegas Syarif.

Diketahui, Hakim PN Balikpapan, Kayat menjadi tersangka suap penanganan perkara. Kayat diduga menerima janji suap senilai Rp 500 juta untuk memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Balikpapan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan. Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yakni advokat Jhonson Siburian dan pihak swasta Sudarman.

Saat ini, menurut Syarif, status penanganan perkaran ditingkatkan ke penyidikan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka yakni KYT sebagai penerima suap,” katanya.

Kasus ini bermula saat Kayat menemui Jhonson Siburian selaku kuasa hukum terdakwa penipuan Sudarman usai sidang. Saat itu Kayat meminta Rp 500 juta kepada pihak terdakwa jika Sudarman ingin dibebaskan dari jerat hukum.

Atas kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan tiga tersangka, yakni hakim di PN Balikpapan, Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM), seorang swasta dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.

Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, hakim Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB