Jakarta NAWACITA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga ada pembagian uang massal untuk pejabat di lingkungan Kemeterian PUPR. Puluhan miliar rupiah itu diduga terkait dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang kini tengah diusut KPK.
Uang puluhan miliar itu pun disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Miliaran uang itu disita dalam bentuk belasan pecahan mata uang, termasuk dari Israel.
Puluhan miliaran yang terpecah dengan berbagai mata uang yang disita KPK itu bila ditotal berjumlah 46 Miliar rupiah. Uang tersebut disita dari 75 pejabat Kementerian PUPR. Diantaranya, ada 69 pejabat yang mengembalikan ke KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, setidaknya ada 14 mata uang yang berbeda yang disita KPK dengan besaran yang berbeda-beda pula.
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," kata Febri Diansyah pada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Febri menjelaskan, pengembalian uang itu diterima KPK sejak kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diusut KPK. Dalam pusaran kasus ini, KPK menduga PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) memberikan suap pada pejabat PUPR demi memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018. Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp 429 miliar.
Suap diduga senilai 10 persen dari nilai masing-masing proyek. Duit haram itu kemudian diduga dibagi lagi, yaitu 7 persen untuk kepala satuan kerja (Kasatker) dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Singkatnya ada 8 tersangka yang dijerat, antara lain:
- Diduga sebagai pemberi:
1. Budi Suharto (BSU) selaku Direktur Utama PT WKE;
2. Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE;
3. Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP; dan
4. Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP.
- Diduga sebagai penerima:
5. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung;
6. Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa;
7. Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satker SPAM Darurat; dan
8. Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1.
Kembali soal miliaran uang yang disita. Febri menyebut jenis mata uang itu terdiri dari 14 jenis yaitu rupiah Indonesia (Rp), dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Australia (AUD), dolar Hong Kong (HKD), Euro (EUR), poundsterling Inggris (GBP), ringgit Malaysia (RM), yuan China (CNY), won Korea Selatan (KRW), bath Thailand (THB), yen Jepang (JPY), dong Vietnam (VND), dan shekel baru Israel (ILS). Berikut detailnya:
- Rp 33.466.729.500
- USD 481.600 (dikonversikan menjadi Rp 6.820.539.600)
- SGD 305.312 (dikonversikan menjadi Rp 3.192.793.797)
- AUD 20.500 (dikonversikan menjadi Rp 207.080.750)
- HKD 147.240 (dikonversikan menjadi Rp 266.018.508)
- EUR 30.825 (dikonversikan menjadi Rp 490.094.380)
- GBP 4.000 (dikonversikan menjadi Rp 74.285.000)
- RM 345.712 (dikonversikan menjadi Rp 1.199.669.627)
- CNY 85.100 (dikonversikan menjadi Rp 179.442.588)
- KRW 6.775.000 (dikonversikan menjadi Rp 84.421.911)
- THB 158.470 (dikonversikan menjadi Rp 70.496.964)
- JPY 901.000 (dikonversikan menjadi Rp 114.386.455)
- VND 38.000.000 (dikonversikan menjadi Rp 23.204.281)
- ILS 1.800 (dikonversikan menjadi Rp 7.113.280)
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB