Minggu, 19 Juli 2026

KPK Agendakan Pemeriksaan Panitia Seleksi Jabatan Kemenag

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Rabu, 27 Maret 2019 | 10:59 WIB
Jakarta NAWACITA – Kasus dugaan jual beli jabatan di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini masih terus melakukan pemanggilan terhadap para petinggi di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin tersebut.

Sejauh ini KPK mengagendakan lima orang panitia seleksi jabatan tinggi Kemenag yang dipanggil lembaga antirasuah, mulai dari unsur anggota hingga pimpinan, terkait kasus yang menjerat mantan Ketum PPP Rohamurmuziy alias Rommy.

Dari unsur pimpinan, KPK memanggil Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas'ud. Sementara itu dari unsur Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, KPK memanggil Khasan Effendy, Kuspriyomurdhono, dan Rini Widyantini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya meyebutkan, para petinggi Kemenag itu akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).

Febri menjelaskan, ada juga seorang konsultan, bernama Abdul Wahab yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rommy.

Menurut Fberi, Abdul ikut dalam rombongan operasi tangkap tangan di Surabaya pada Jumat (15/3) lalu. Wahab sendiri diketahui merupakan PPP DPRD Gresik yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Rommy.

Febri menjelaskan dalam kasus ini KPK tengah mendalami pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

"Posisi pejabat tinggi Pratama kalau kepala Kanwil itu kami dalami dulu dua posisi tersebut pertama kepala Kanwil Jatim yang kedua Kepala Kantor di Gresik. Kalaupun nanti ditemukan misalnya dari di posisi-posisi yang lain pasti akan kami telusuri juga sepanjang fakta-fakta dan datanya ada," kata Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Rommy diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB