Jakarta NAWACITA – Kembali kpk (komisi pemberantasn korupsi) beraksi melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Kali ini yang menjadi sasaran OTT adalah Direktur PT Krakatau Steel. Namun untuk saat ini identitas direktur dari perusahaan yang memproduksi baja itu belum diketahui.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya menduga ada transaksi terhadap direktur BUMN tersebut dari kalangan pengusaha swasta.
"Tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang kepada salah satu direktur BUMN dari pihak swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (22/3).
Febri mengatakan, ada 4 orang yang diamankan terkait dugaan transaksi tersebut. Keempatnya kini tengah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini sekitar empat orang yang diamankan sudah berada di gedung KPK untuk klarifikasi lebih lanjut," ujar Febri.
Ia menjelaskan, KPK meyakini direktur yang kena OTT tersebut menerima sejumlah uang dari kontraktor terkait proyek di PT Krakatau Steel. Namun jenis proyeknya masih belum diketahui.
"KPK mendapatkan informasi dari masyarakat, ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN," tutur Febri.
Pemberian uang, lanjut Febri, dilakukan dengan cara transfer maupun secara cash. Uang yang menjadi alat transaksi ada yang jenisnya dolar, ada yang rupiah.
"Ada rupiah dan dolar. Dari yang pernah ditangani KPK, kan ada yang cash, ada yang menggunakan perbankan," ungkap Febri.
Menurut informasu, suap diberikan atas permintaan direktur tersebut. Total ada empat orang yang ditangkap, termasuk direktur BUMN tersebut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT. Saat ini mereka masih sebagai terperiksa.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok sore melalui konferensi pers di kantor KPK," kata Febri.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB