Bandung NAWACITA – Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta Kabupaten Bekasi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/).
Sidang tersebut menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Disidang tersebut, Aher sapaan Ahmad Heryawan, mengakui pernah bertemu dengan CEO Lippo Group, James Riady. Pertemuan itu, kata Aher, berlangsung di Solo, Jawa Tengah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tardi, hakim anggota Judijanto Hadilesmana dan Lindawati itu, Aher dicecar dengan sejumlah pertanyaan.
Saat ditanya hakim Lindawati soal pertemuan dengan pihak Lippo untuk membahas proyek Meikarta, Aher menjawab, "Tidak pernah."
Hakim pun kembali meyakinkan maksud pertanyaannya dengan menanyakan tentang siapa petinggi Lippo Group yang pernah ditemuinya. Aher lantas pun menjawab James Riady.
"Pernah ketemu dengan James Riady?" tanya hakim.
Aher pun mengaku pernah bertemu dengan James Riady di acara pernikahan putri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Aher mengaku sempat berbincang dengan James terkait proyek Meikarta.
"Hanya bincang-bincang menyinggung [Meikarta]. Saya sampaikan, diproses sesuai aturan saja," ujar Aher.
Selanjutnya, Aher dicecar hakim terkait pertemuan dirinya dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin. Hakim meminta Aher menjelaskan di mana dan dalam kesempatan apa bertemu Bupati Neneng tersebut. Aher menjawab pertemuan dengan Neneng itu terjadi secara kebetulan di Moskow, Rusia.
Saat itu, kedatangannya ke Moskow atas undangan Kementerian Perindustrian terkait acara bisnis ekonomi di ibu kota Rusia tersebut. Aher juga mengaku tidak tahu bila Neneng turut diundang.
Hakim lalu bertanya, apakah dalam pertemuan secara kebetulan itu dibahas soal Meikarta.
"Bu Neneng yang membuka [perbincangan]. Waktu itu juga saya sampaikan, urus [perizinan Meikarta] sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," jawab Aher.
Dalam sidang sebelumnya, Neneng pernah mengungkap pertemuannya dengan Aher itu. Neneng mengakui berbincang dengan Aher soal Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar.
"Pas di Moskow saya tanya aplikasi implementasi rekomendasi ini batasnya bagaimana dan beliau (Aher) tidak bisa menjawab. Dia malah bilang banyak banget iklannya (Meikarta)," kata Neneng.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB