Kamis, 4 Juni 2026

28 Warga Binaan Lapas se-Jatim Diusulkan Remisi Hari Raya Nyepi

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Selasa, 5 Maret 2019 | 11:16 WIB
Surabaya NAWACITA - Menyambut Hari Raya Nyepi sebanyak 28 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan Jawa Timur diusulkan untuk memperoleh remisi pengurangan masa hukuman.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemekumham) Jatim mengusulkan 28 WBP tersebut ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono di Surabaya, Senin, berharap remisi Hari Raya Nyepi ini bisa membawa berkah bagi sebagian warga yang beragama Hindu.

"Kami telah mengusulkan mereka ke Ditjen Pemasyarakatan. Karena sifatnya khusus, ada syarat tertentu, yang pasti WBP yang diusulkan harus beragama Hindu," katanya Senin (4/3).

Pargiyono menjelaskan, potongan masa hukuman yang akan diperoleh para waarga binaan tersebut bervariasi antara 30 dan 60 hari.

“Namun, tidak ada yang bisa langsung bebas. Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I, artinya masih harus menyelesaikan masa pidananya," jelasnya.

Menurut Pargiyono, pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman.

“Justru membuktikan bahwa pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan atau rutan berhasil,” ucapnya.

Ia menyebutkan salah satu syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.

"Selain itu, sebelumnya mereka juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan," katanya.

Pargiyono menambakan, meski begitu, kepastian remisi untuk 28 WBP ini masih harus menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan. Akan tetapi, mereka sudah 99% akan mendapat remisi.

"Karena sistem kami sudah dalam jaringan sehingga tidak mungkin lagi petugas memanipulasi data," katanya.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini