Minggu, 19 Juli 2026

Polda Jabar Tetapkan Tiga Emak-emak Kampaye Hitam di Karawang Tersangka

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Rabu, 27 Februari 2019 | 10:10 WIB
Bandung NAWACITA – Tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan capres Jokowi – Ma’ruf Amin di Karawang Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Polda Jabar menetapkan ES (49), IP (45), CW (44) sebagai tersangka sejak Senin (25/2).

"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Trunoyudo di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).

Ia menjelaskan, ketiga emak-emak tersebut memiliki peran masing-masing. Dua orang (ES dan IP) seperti terlihat dalam video, mereka mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.

“Dua orang seperti yang dimaksud dalam konten video. Satu lagi (CW) yang memvideokan dan menambah caption (di twitter)," kata Trunoyudo.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi - Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang.

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:

Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya kini ketiga tersangka berada di Polres Karawang.

"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman 6 tahun. Karena memang di sana fokus terjadinya dan dasar adanya laporan dari pihak korban. Dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan," jelas Trunoyudo.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar saat ini masih mendalami motif ketiga ibu melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden nomor urut 1, Jokowi-Ma'ruf tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah menuturkan, rencananya Bawaslu Jabar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memeriksa motif terduga pelaku.

Nantinya setelah dilakukan pendalaman, pihaknya bersama Gakkumdu akan menilai apakah ketiga perempuan tersebut melakukan pelanggaran terkait pemilu atau tidak.

"Dari Bawaslu kami lagi mengumpulkan informasi dan keterangan dulu. Nanti bersama Gakkumdu untuk pendalamannya," kata Abdullah.

Menurut Abdullah, Bawaslu akan mendalami hal-hal terkait soal pemilu saja. Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu memuat larangan dalam kampanye. Pasal itu berbunyi: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB