Jakarta NAWACITA - Kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016 yang menjerat anggota DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dan Bupati Kebumen Yahya Fuad masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, terkait kasus tersebut, hari ini, Rabu (13/2) penyidik KPK akan memanggil 3 orang saksi, dari DPR RI dan Kementerian Keuangan
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari unsur DPR RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK," kata Febri di Jakarta, Rabu (13/2).
Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR RI fraksi PAN sekaligus tersangka dalam kasus ini. Adapun kedua legislator yang diperiksa adalah Anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.
Sementara satu orang saksi dari Kemenkeu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo.
Febri menjelaskan, ketiga saksi tersebut akan diperiksa terkait pengetahuan mereka tentang proses penganggaran.
Saksi Jazilul, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar, sementara Djoko merupakan mantan Wakil Ketua Banggar. Posisi Djoko di Banggar digantikan oleh Teuku Riefki Harsya yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi X.
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," ujar Febri.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Ahmad Riski Sadig dan DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
Menurut Febri, kemarin Selasa (12/2), ketiga saksi itu diperiksa terkait proses dan prosedur anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami posisi dan pengetahuan ketiga saksi tersebut pada saat bertugas di Badan Anggaran DPR.
Pada perkara ini, peran politikus PAN Taufik dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Dia diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar yang sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB