Jakarta NAWACITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (24/1) dijadwalkan memanggil Menteri Pemuda dan olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam Nahrawi pun memenuhi panggilan tersebut. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
Tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB, Menpora didampingi oleh Sesmenpora, Gatot S Dewo Broto.
"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi, dan kemarin sore saya dapat surat, nanti saya akan sampaikan. terima kasih," kata Menpora Imam Nahrawi kelada para awak media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Terkait materi pemeriksaan, Imam mengaku belum mengetahuinya. Imam mengungkapkan jika dirinya akan mengikuti proses pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik kepadanya.
"Saya belum tahu, nanti saya akan ikuti proses yang ada di dalam. Nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK," ucapnya.
Imam juga mengungkapkan ada sejumlah data yang telah dia siapkan untuk menghadapi pemeriksaan.
Ia mengaku, ini pertama kalinya dirinya diperiksa KPK terkait kasus dana hibah di lembaga yang dipimpinnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan, pihak hari ini pihaknya memanggil Menpora untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," kata Febri, Kamis (24/1).
Namun Febri belum menjelaskan Imam bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. Dia juga masih belum menyebut apa saja yang bakal ditanyakan ke Imam.
Menurut Febri, ruang kerja Imam memang pernah digeledah KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Penggeledahan itu dilakukan karena proses pengajuan hibah disebut harus melewati Imam.
Dari ruangan Imam, saat itu KPK menyita sejumlah dokumen hibah.
Setelah melakukan OTT terhadap beberapa pihak di tubuh KONI dan Kemenpora beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB