Jakarta NAWACITA – Mengawali tahun 2019, kalangan pelaku bisnis diminta profesional dan berintegritas dalam menjalankan usaha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan, bagi pebisnis yang masih mengabaikannya, cepat atau lambat akan berhadapan dengan lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menekankan hal tersebut, mengingat beberapa kasus korupsi yang terungkap belakangan ini melibatkan para pelaku bisnis.
"Segeralah berhenti korupsi juga, atau akan ketemu di KPK. Persoalannya cepat atau lambat dalam upaya mencari bukti oleh KPK saja. Dan ini yang utamanya dan tentu penting,” tegas Saut, Selasa (1/1).
Saut mengungkapkan, kasus terbaru yang melibatkan kalangan pebisnis adalah kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Proyek tersebut beberapa di antaranya berada di daerah terkena bencana alam.
KPK, menurut Saut, akan mengkaji terkait apakah ada celah untuk menuntut hukuman mati dalam kasus yang di antara proyeknya berada di daerah terkena bencana alam.
"Seperti apa nantinya ini berkembang untuk kemudian pasal yang dikenakan saat ini akan dimaksimalkan, atau apakah kasus tersebut akan berkembang melibatkan pihak lain sehingga masuk ke penyelidikan dan penyidikan pada pasal 2 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001 agar ada hukuman mati sebagaimana syarat dan atau penjelasan pasal 2, nanti akan kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Tuntutan maksimal hukuman, menurut dia, sejauh ini masih mengacu pasal yang dikenakan saat ini, yakni pasal 5, 11, 12 dan 13 UU Tipikor juncto pasal 64 dan pasal 55 KUHP. Namun, kata Saut, tidak menutup kemungkinan, jaksa penuntut umum KPK nantinya akan tetap menggunakan pasal tersebut untuk memberikan hukuman yang maksimal.
"Sejauh ini, penerapan maksimal sesuai pasal yang dikenakan yang diterapkan saat ini (pasal 5, 11, 12 dan 13 juncto pasal 64 dan pasal 55 KUHP) bisa saja akan jadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut KPK agar (dituntut hukuman) maksimal di luar dari pasal yang bisa dikenakan hukuman mati (pasal 2 UU 31/1999 atau 20/2001," tutur dia.
Saut menambahkan, pihaknya sangat mengecam keras dan prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus proyek pembangunan SPAM tersebut, KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta.
Pihak yang diduga sebagai pemberi yaitu Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, pihak yang diduga penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Mochamad Nazar sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Uang suap yang diberikan kepada pejabat Kementerian PUPR ditujukan untuk mengatur agar dalam lelang proyek itu dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang pemiliknya merupakan orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk menggarap proyek yang nilai besarannya berada di atas Rp 50 miliar.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB