Selasa, 2 Juni 2026

Sebanyak 7 Orang Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Mendapat Restorative Justice

Photo Author
Teguh Setiawan, Nawacita Post
- Rabu, 24 Januari 2024 | 16:47 WIB
Pelepasan rompi pelaku di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang (foto istimewa)
Pelepasan rompi pelaku di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memberikan restorative justice kepada tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sugiat Pj Bupati Jombang menyampaikan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan kasus dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran, Tiga tersangka jadi Tahanan Kota

"Kegiatan restorative justice, bukan hanya menyaksikan hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah," ujar Sugiat.

Lebih lanjut, Sugiat juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jombang, dalam bekerja keras untuk menegakkan keadilan.

"Saya sangat mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan," tutur Pj Bupati Jombang di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Peroleh Restorative Justice, Satu orang WBP Lapas Banjarbaru Dibebaskan

Sugiat menambahkan, proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama prinsip keadilan yang adil, mendamaikan dan memulihkan hubungan sosial. Hal tersebut, dipercaya akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

“Pendekatan berbentuk restorative justice memberikan peluang kepada para tersangka untuk merenung, mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Chandra Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menjelaskan, penyelesaian keadilan secara RJ yang diajukan ke Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Negeri Jombang ini menyangkut perkara penganiayaan yang dilakukan oleh 7 orang tersangka.

Baca Juga: Hormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan, Ini Kata Pj Bupati Jombang

"Hari ini yang kita lakukan adalah penyelesaian keadilan restorative justice terhadap tujuh tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak satu orang," kata Agus Chandra

Menurut Agus, pertimbangan dilakukan RJ ini adalah dalam rangka memulihkan hak, dan untuk meminimalisir adanya unsur balas dendam, mengingat para tersangka merupakan anggota dari salah satu perguruan silat di kota santri.

"Pertimbangannya adalah untuk memulihkan hak, dan agar tidak ada unsur balas dendam, serta memenuhi persyaratan yang," tandasnya.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini