Minggu, 19 Juli 2026

Kekecewaan Memuncak Ratusan Ribu PPPK 2024 Tahap 1 Kepung Menpan-Rb Tolak TMT 1 Maret 2026

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Minggu, 9 Maret 2025 | 23:14 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Pegawai honorer asal Karawang menuntut penetapan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) demi meningkatkan kesejahteraan.

Kekecewaan terhadap kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) terus membesar.

Menurut salah satu peserta PPPK 2024 asal Karawang Andri Yanto, mengatakan secara terang-terangan serta kemarahannya atas keputusan Menpan yang dinilai meresahkan rakyat Indonesia.

"Keputusan ini benar-benar mencederai perjuangan kami yang telah mengikuti proses panjang dalam seleksi PPPK 2024. Bukannya memberikan kepastian, MENPAN-RB justru membuat kebijakan yang menyulitkan kami!" ungkap Andri dengan nada geram, Minggu (9/3/2025)

Andri puncak kekecewaan ini mendorong bersama 200 peserta PPPK dari Karawang untuk menggelar aksi besar-besaran pada 18 Maret 2025 mendatang.

Mereka berencana mengepung kantor MENPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPR sebagai bentuk protes terhadap kebijakan TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Maret 2026, yang dianggap tidak adil dan merugikan peserta PPPK 2024.

Aksi Nasional ini akan menyeluruh Se-Indonesia Turun ke Jalan tak hanya dari Karawang, peserta PPPK dari berbagai kabupaten di seluruh Indonesia juga dikabarkan akan turun ke jalan dalam aksi serentak pada 18 Maret 2025.

Mereka menuntut kejelasan status serta keadilan bagi ribuan PPPK yang telah lolos seleksi dan menunggu kepastian pengangkatan.

"Kami tidak akan tinggal diam! Kami menolak keputusan yang seolah mempermainkan nasib kami. Jika perlu, kami akan terus bergerak hingga suara kami didengar!.

"Lanjut Andri, yang juga menjadi salah satu koordinator aksi.Aksi ini diperkirakan akan menjadi gelombang protes terbesar sepanjang sejarah rekrutmen ASN, dengan estimasi ribuan peserta PPPK dari berbagai daerah ikut bergabung.

DPR Komisi II: Ada Kesalahan Tafsir, MENPAN-RB Harus Klarifikasi! Sebelumnya, DPR Komisi II juga telah mengkritik hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh MENPAN-RB pada 5 Maret 2025. DPR menegaskan bahwa ada kesalahan tafsir dalam kebijakan ini dan meminta klarifikasi dari pemerintah secepatnya.

"Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam keputusan ini. MENPAN-RB harus menjelaskan dan jangan membuat kebijakan yang merugikan banyak orang",  tegasnya.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB