NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) hadirkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan dan Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini mengenai Refleksi Akhir Tahun dan Rapat koordinasi Pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan dari tanggal 17-19 Desember 2023 di Hotel Claro Makassar.
Pada Kesempatan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar menguraikan pengawasan Kolaboratif dalam pelayanan Publik.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumahm Sulsel Bentuk Satgas Tanggap Darurat Bencana
Menurutnya Pengawasan Kolaboratif dalam pelayanan Publik mengacu Pada pendekatan proaktif dan kooperatif terhadap tatakelola dan akuntabilitas.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan Kolaboratif sangat penting dalam pelayanan Publik karena mempunyai kekuatan yang sangat besar untuk mencapai perubahan yang berarti.
"Melalui Kolaboratif Lintas departemen dan pengambilan Keputusan Kolektif, pelayanan Publik dapat menjalani reformasi transpormatif, sehingga menjamin hasil Terbaik bagi masyarakat yang dilayani," terang Ismu.
Baca Juga: Seminar Nasional INI,Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Notaris Terapkan Cyber Notary
Lebih lanjut disampaikan oleh Ismu bahwa penerapan pengawasan Kolaboratif dalam pelayanan Publik memiliki tantangan yang cukup besar, seperti penolakan terhadap perubahan dari hierarki tradisional birokrasi dan konflik kepentingan di antara para pemangku kepentingan.
Untuk itu Perlu melibatkan pemangku kepentingan secara aktif, hingga Organisasi dapat meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan Publik, dan memastikan sumberdaya digunakan secara efisien Dan efektif.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan, Hari Haryanto membawakan terkait pemeriksaan BPK.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama LKBH Universitas Sawerigading Kolaborasi Gelar Pelatihan Paralegal
"BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap entitas mengeluarkan rekomendasi yang harus diselesaikan Dengan baik," kata Hari
Ia mengatakan, rekomendasi adaalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang Untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Rekomendasi yang baik harus bersifat konstruktif dan berguna.
Artikel Terkait
Mengukur Tingkat Emosi, Pegawai Kemenkumham Sulsel ikuti Psikotes Penanggung Jawab Senjata Api
Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Mengharmonisasikan 22 Produk Hukum Daerah
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama LKBH Universitas Sawerigading Kolaborasi Gelar Pelatihan Paralegal
Seminar Nasional INI,Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Notaris Terapkan Cyber Notary
Peringati Hari Bela Negara ke-75, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Seluruh Jajarannya Miliki Jiwa Bela Negara