NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan giat Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi secara hybrid (luring dan daring) pada Rabu, (13/12/2023).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat Harmonisasi bersama tim Pansus DPRD Sukabumi dan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi membahasa Raperda terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam sambutan oleh Kasubbid FPPHD disampaikan bahwa dalam Raperda ini rumusan nama peraturan yang memuat Pancasila tidak perlu dicantumkan, karena materi Pendidikan Wawasan Kebangsaan sudah mencakup materi Pancasila sehingga nama peraturan cukup Pendidikan Wawasan Kebangsaan sesuai Permendagri 71 Tahun 2012.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa rumusan Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dikaji sesuai Permendagri 71 Tahun 2011 dimana kepala daerah membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, sehingga istilah yang tepat adalah Pusat bukan Forum. Dalam rapat ini juga disampaikan bahwa wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan hanya pada pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.