NAWACITApost.com - Terkait Optimalisasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno beri sejumlah arahan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Ruang Rapat Kanwil Sulsel.
"Arahan ini disampaikan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan beberapa hari yang lalu yang tujuannya untuk optimalisasi terkait berlakunya UU Pemaryarakatan yang baru," Ujar Yudi dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (10/11).
Ia menyampaikan beberapa arahan dan intruksi diantaranya memaksimalkan pemberian hak-hak bagi warga binaan pemasyarakatan khususnya pemberian hak Integrasi dan remisi, dengan mengoptimalkan peran Operator Sistem Database Pemasyaraktan (SDP) Integrasi, kemudian secara intens melakukan kordinasi dengan Direktorat Pembinaan dan Latkerpro Direktorat Jenderal Pemasyarakatwn (Ditjen Pas) melaluki Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel.
Kemudian diintruksikan untuk melakukan Peningkatan Pemberian program Pembinaan bagi WBP, baik Pembinaan Bimbingan Kepribadian (Mental, pendidikan formal) dan Pembinaan Kemandirian (Bersertifikat) dengan menjalin kerjasama dengan stakeholder setempat.
Selanjutnya, guna mengoptimalkan program Pembinaan agar seluruh Lapas, Rutan, LPKA melakukan Litmas awal bagi seluruh Penghuni baru dengan melibatkan Asesor pada UPT, PK Bapas setempat atau PK Kanwil Sulsel.
"Selain itu, Pastikan deteksi dini dan pemetaan potensi gangguan Kamtib, mulai dari bangunan, sistem pengawasan, penjagaan, hingga jejaring informasi pengumpulan bahan keterangan," Ujar Yudi.
Intruksi Sidak juga diminta Kadiv Pemasyarakatan agar digelar secara Intens dan berkala untuk memastikan lingkungan aman dan tertib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang rawan dan rentan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang kedalam Lapas dan Rutan.