NAWACITApost.com - Ammar Zoni dan kedua rekannya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat, terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari hasil sidang, nampak hakim pengadilan memutuskan bahwa Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara kasus narkoba.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman Ammar Zoni yakni mengikuti persidangan dengan sopan.
Selain itu, Ammar dinilai mengakui apa yang telah diperbuat. Suami Irish Bella itu juga dinilai masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun penjara. Ammar telah menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023.