NAWACITAPOST.COM - Selebgram Lina Mukherjee bakal berurusan dengan hukum lantaran ia membuat konten makan kulit babi dengan membaca bismillah.
Video konten Lina Mukherjee itu sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan 31 ribu lebih komentar netizen terkait pengakuan Lina Mukherjee makan kulit babi.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ucapnya dikutip dari konten video Lina Mukherjee
Dengan video tersebut, Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ia terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar atas kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
“Iya benar. Sudah per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Agung, dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Selanjutnya, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," katanya. (****)