Kamis, 4 Juni 2026

Imbas Makan Kulit Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Sabtu, 29 April 2023 | 09:04 WIB
Lina Mukherjee tersangka dan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar akibat konten penistaan agama, makan kulit babi dengan baca bismillah
Lina Mukherjee tersangka dan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar akibat konten penistaan agama, makan kulit babi dengan baca bismillah

 

NAWACITAPOST.COM - Selebgram Lina Mukherjee bakal berurusan dengan hukum lantaran ia membuat konten makan kulit babi dengan membaca bismillah.

Video konten Lina Mukherjee itu sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan 31 ribu lebih komentar netizen terkait pengakuan Lina Mukherjee makan kulit babi.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ucapnya dikutip dari konten video Lina Mukherjee

Dengan video tersebut, Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ia terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar atas kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi.

“Iya benar. Sudah per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Agung, dalam keterangan tertulisnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Selanjutnya, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," katanya. (****)

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini