Kebijakan baru yang diterapkan sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari resiko penularan virus corona. Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan dengan Keputusan Gurbernur (Kepgub) No. 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta resmi menutup sementara 21 lokasi wisata di DKI Jakarta selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 - 5 Juli 2021. Berikut destinasi wisata yang ditutup :
- Taman Impian Jaya Ancol
- Taman Mini Indonesia Indah
- Kawasan Kota Tua
- Monumen Nasional
- Taman Margasatwa Ragunan
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Wayang
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Gedung Joang '45
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Rumah Si Pitung
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
- Taman Ismail Marzuki
- Taman Benyamin Suaeb
- Anjungan Provinsi DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta berpesan agar tetap menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Penutupan destinasi wisata tersebut juga sebagai langkah pasti pembatasan aktivitas warga yang tidak esensial.