NAWACITAPOST.COM - Belum lama ini, pegawai Alfamart bernama Bagjadipura (20) warga Rengasdengklok ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa setelah mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Pegawai Alfamart itu bunuh diri di gang Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin 2 Oktober 2023 sekitar pukul 06.15 WIB.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rengasdengklok, Mompol Yuswandi, didampingi oleh Panit Reskrim, Ipda Amud Setiabudi dan anggota reskrim.
Perihal mengakhiri hidup dengan bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Mahir Ahmad Ash-Shufiy melalui kitabnya An-Nar Ahwaluha wa 'Adzabuha mengemukakan, Islam tidak memperbolehkan dan melarang tindakan bunuh diri, karena hidup dan mati adalah urusan Allah SWT.
Meski ada masalah, cobaan dan ujian sedang menghampiri diri, seorang muslim harus tetap bersabar atas ujian dan cobaan yang sementara.
Allah sedang memberi ujian dan cobaan bagi seseorang untuk mengetahui sejauh mana batas kesabaran dan keimanannya.
Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 29 melarang manusia untuk membunuh diri sendiri, hal itu dikarenakan Dia menyayangi para hamba-Nya.
...وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا - 29
Artinya: "... Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Selain surah An Nisa ayat 29 di atas yang menjadi dalil larangan bunuh diri, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits terkait hukum bunuh diri ini. Imam Nawawi melalui Syarah Riyadhus Shalihin melampirkan riwayat dari Abu Zaid Tsabit bin Adh-Dhahhak Al-Anshari, di mana Nabi SAW bersabda,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ، عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu, maka nanti pada hari kiamat ia akan disiksa dengan sesuatu itu." (Muttafaq Alaih). *****