gaya-hidup

SAH! PN Pontianak Mengabulkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Antara Islam dan Kristen

Kamis, 17 Maret 2022 | 15:16 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengabulkan pernikahan beda agama secara resmi antara mempelai laki RNA (38) beragama Islam dan perempuan M (25) beragama Kristen.

Hal tersebut telah tertuang dalam putusan PN Pontianak dengan nomor 12/Pdt.P/2022/PN Ptk yang di regristrasikan pada tanggal 6 Januari 2022 lalu.

Dalam putusan tersebut berisi agar mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dan juga memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Dalam asas hukum yang berlaku di Indonesia, Pemohon menyatakan bahwa pada prinsipnya perbedaan agama tidak dapat dijadikan alasan sebagai penghalang dalam sebuah ikatan pernikahan.

Pemohon menjelaskan juga bahwa dasar pernikahan adalah suatu ikatan lahir-batin seorang pria dan wanita sebagai suami-istri bertujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak," mohon RNA dan M.

Yamti Agustina selaku hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Dirinya memberikan izin terhadap pemohon agar mencatatkan pernikahan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pontianak.

Berdasarkan ketentuan pasal 35 UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Yamti Agustina menimbang pencatatan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan antarumat beragama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan dan, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan," ucap Yamti.

Hal tersebutlah yang membuat Yamti Agustina mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut dengan diperkuat berdasarkan akta pernikahan dari Gereja Bethany Indonesia Pontianak dan tambahan dukungan keterangan dua saksi di persidangan.

"Maka diperoleh fakta hukum pemohon telah melakukan pernikahan dilakukan pada 19 September 2021 di Pontianak dengan Peneguhan dan Pemberkatan pemuka agama Kristen, yaitu Pdt. Yahya Stefanus di Gereja Bethany Indonesia, secara adat Dayak," Katanya.

Tags

Terkini