NAWACITAPOST.COM - Baru-baru ini, media sosial X (sebelumnya Twitter) menjadi sorotan kritik netizen akibat unggahan kontroversial dari akun @Catwomanizer. Akun tersebut membagikan dua foto yang menampilkan pasangan asal Jepang terlibat dalam aksi tidak senonoh di dalam kereta.
Penyebaran foto tersebut, yang kini telah dihapus oleh @Catwomanizer, menuai kecaman karena dianggap merendahkan privasi orang lain.
Masyarakat Jepang dikenal dengan sikap yang sangat menjunjung tinggi privasi, terutama di lingkungan publik. Bahkan, ponsel buatan Jepang sengaja dirancang agar mengeluarkan suara saat mengambil foto, sebagai langkah untuk menghormati privasi.
Di Jepang, pengambilan foto dan perekaman orang di tempat umum tanpa izin diatur oleh aturan tertentu, mengingat privasi dianggap sebagai hak asasi manusia yang mendasar.
Tindakan yang dianggap ilegal ini telah diatur oleh undang-undang di Jepang. Pada pertengahan tahun lalu, negara tersebut memperkenalkan undang-undang yang secara khusus mengatasi pengambilan foto atau video seksual eksplisit tanpa persetujuan.
Dilansir dari laman Real Gaijin pada 16 Juni 2023, undang-undang 'kejahatan fotografi' atau 'satsueizai' mulai berlaku. Undang-undang ini mencakup segala tindakan voyeurisme, seperti merekam pose seksual secara diam-diam, memberikannya kepada pihak ketiga, dan menyebarluaskannya melalui internet, distribusi video, dan sebagainya.
Baca Juga: Wisata Seru Bunker Kaliadem di Yogyakarta, Nikmati Panorama Eksotis Gunung Merapi
Menurut informasi dari laman First Post, aksi yang melibatkan upskirting atau pengambilan foto dari bawah rok secara diam-diam, pengambilan, distribusi, atau kepemilikan foto alat kelamin seseorang tanpa izin mereka, serta pengambilan foto yang dimanipulasi tanpa pengetahuan mereka dalam posisi seksual juga termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut.
Bagi pelanggar undang-undang ini, hukuman pidana dengan maksimal hingga 3 tahun penjara atau denda setinggi 3 juta JPY atau sekitar Rp311 juta berdasarkan kurs saat ini akan dikenakan untuk pelanggaran voyeurisme.
Sementara itu, memberikan rekaman tersebut kepada orang lain memiliki sanksi yang lebih berat, yaitu maksimal 5 tahun penjara atau denda setinggi 5 juta JPY atau setara dengan Rp519 juta.
Penting untuk diingat bahwa peraturan seputar pengambilan foto dan perekaman di tempat umum bervariasi di setiap negara.