Sri Mulyani menjelaskan bahwa, pembayaran gaji ke 13 PNS dilaksanakan untuk stimulus ekonomi "Gaji ke 13 PNS akan cair pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga : Sekab: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tak Dibubarkan, Hanya Ganti Nama
Sri melanjutkan pembayaran gaji ke-13 sudah sejak awal dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Tujuannya untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.