DPR RI beralasan latar belakang pengusulan RUU HIP tersebut karena saat ini belum adanya UU sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk dijadikan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun RUU HIP memicu penolakan banyak pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.
Dengan banyaknya penolakan dari berbagai pihak, maka Pemerintah meminta untuk menunda pembahasan RUU HIP.
Baca Juga : Joko Widodo Gelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-36 ASEAN Hari ini
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun memberikan tanggapan perihal keputusan untuk penundaan pembahasan RUU HIP bersama DPR RI.
"RUU HIP itu adalah usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU, (RUU) itu kan DPR yang mengusulkan, kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang," kata Mahfud.
Mahfud MD mengatakan, alasan pemerintah belum akan membahas RUU HIP karena dalam RUU HIP tersebut terdapat beberapa masalah di antaranya adalah masalah subtansial dan prosedural.
Dijelaskan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal topik, yakni pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 tentang pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia) dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
"Artinya sudah semua 'stakeholders' sependapat bahwa Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 itu masih berlaku," kata Mahfud MD.
Kemudian kedua adalah masalah substansial yakni mengenai masalah isi Pancasila dalam sejarah yang sempat digagas berupa pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila oleh Bung Karno dan mau dinormakan.
https://www.instagram.com/p/CB4PuTZHGVn/?igshid=kepf2m5t8ihx
Juru bicara Presiden Joko Widodo pada Kabinet Indonesia Maju Fadjroelrachman dalam akun resminya mengatakan “ Sudah Diverifikasi Pemerintah Tegas, meminta DPR Tunda Pembahasan RUU HIP RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan pada pemerintah. Pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres). Pemerintah memutuskan untuk meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut dan berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen-elemen masyarakat.”tulis akun Fadjroelrachman.