event

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jatim II Gelar Edukasi Masif

Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:41 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II (Kanwil Bea Cukai Jatim II) terus memperketat pengawasan sekaligus melancarkan gelombang edukasi masif guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di berbagai kawasan strategis.
 
Langkah progresif ini ditempuh melalui kolaborasi erat bersama pemerintah daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Jawa Timur demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.

Berdasarkan unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (8/10/2026), rangkaian sosialisasi intensif tersebut menyasar lapisan masyarakat yang sangat luas.
 
Baca Juga: Gempur Bangunan Liar, Pemkot Bekasi Ratakan 88 Bangunan Terlarang demi Bebas Banjir
 
Pemangku kepentingan yang dilibatkan meliputi perangkat desa, aparat kewilayahan, para pelaku usaha lokal, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga kalangan mahasiswa.

Aksi nyata tersebut diawali oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang bergandengan tangan dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tulungagung pada 15 September 2026.
 
Acara yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, tersebut membedah secara mendalam regulasi ketentuan cukai, keanekaragaman jenis Barang Kena Cukai (BKC), identifikasi fisik ciri-ciri rokok ilegal, hingga sanksi dan konsekuensi hukum yang membayangi para pelaku peredarannya.

Tidak berhenti pada tatap muka langsung, penetrasi informasi dilanjutkan melalui medium siaran radio dalam talkshow interaktif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” bersama Radio Perkasa FM Tulungagung pada 16 September 2026.
 
Baca Juga: Dobrak Hambatan Berobat, Wali Kota Bekasi Teken Kerja Sama Kesehatan se-Jawa Barat
 
Lewat gelombang udara, publik dibekali pemahaman komprehensif mengenai kontribusi nyata sektor cukai, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta panduan praktis membedakan produk legal dan ilegal.
 
Antusiasme warga memuncak ketika para pendengar diberikan ruang berinteraksi dan bertanya langsung kepada narasumber melalui saluran telepon serta media sosial.

Di kawasan ujung timur Pulau Jawa, Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menggelar agenda serupa di Kecamatan Cluring pada 21 September 2026.
 
Selain memaparkan teknis pengenalan rokok ilegal, forum ini membakar semangat warga dan perangkat desa untuk mengambil peran aktif sebagai benteng pengawasan swadaya yang tak ragu melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan mereka.
 
Baca Juga: Dari Keluhan Menjadi Kebijakan, Yasonna Laoly Ungkap Perjalanan Aspirasi Rakyat di DPR RI

Pada hari yang sama, Bea Cukai Probolinggo mengudara lewat siaran podcast di Radio Bromo FM Kraksaan.
 
Pembahasan tak sekadar mengupas teknis komoditas rokok ilegal, namun juga membongkar berbagai modus penipuan berkedok petugas Bea Cukai yang kerap meresahkan warga melalui permintaan transfer uang ilegal.

Rangkaian edukasi darat kemudian dituntaskan oleh Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Pemerintah Daerah Kota Probolinggo pada 23–24 September 2026 di Ruang Pertemuan Satpol PP Kota Probolinggo.
 
Kegiatan dua hari ini merangkul para pelaku usaha, tokoh agama, pengurus RT/RW se-Kecamatan Mayangan, hingga insan pers media massa.
 
Baca Juga: Sinyal Kuat Ekonomi Nasional: Menkeu Suahasil Nazara Bawa Indonesia Lampaui Ketidakpastian Global

“Cukai merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan negara, membantu membiayai berbagai belanja pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program sosial,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati.

Netty menegaskan bahwa kesadaran kolektif publik merupakan fondasi paling vital dalam mendukung pengawasan barang kena cukai. Integrasi sosialisasi linimasa digital dan tatap muka diharapkan mampu mengikis permintaan pasar terhadap rokok ilegal.

Secara teknis, barang kena cukai ilegal dapat dikenali dari ketiadaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, hingga penempelan pita cukai yang salah peruntukan.
 
Praktik culas ini tidak hanya menggerus potensi pendapatan kas negara secara signifikan, tetapi juga merusak tatanan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri tembakau yang taat hukum.

Tags

Terkini