event

Kemenkeu Jabar Obral 123 Aset Mewah Rp24,72 Miliar Milik Penunggak Pajak Bandel

Selasa, 22 September 2026 | 17:31 WIB
Dokumentasi konferensi pers Kemenkeu I Wilayah Jawa Barat. (Media Nawacita Indonesia)

NAWACITAPOST.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat melancarkan aksi eksekusi sita massal dan penindakan hukum secara masif untuk mengamankan hak keuangan negara.

Sebanyak 123 aset barang sitaan milik para penunggak pajak bernilai fantastis dilepas ke publik melalui gelaran Pekan Lelang Serentak yang dipusatkan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Bekasi.

Aksi pelegoan aset berharga yang berlangsung selama empat hari, mulai 22 hingga 25 September 2026, tersebut mencatatkan total nilai limit barang mencapai Rp24,72 miliar.

Baca Juga: Gebrakan Kantor Imigrasi Semarang, Layanan Eazy Paspor Pacu Persiapan Haji 2027

Operasi penegakan hukum berskala besar ini mengeksekusi sebagian kecil dari total tunggakan pajak para wajib pajak bandel di Jawa Barat yang angka akumulasinya menembus Rp307,45 miliar dari 70 wajib pajak.

Sejumlah unit yang dilelang oleh Kemenkeu I Wilayah Jawa Barat. (Media Nawacita Indonesia)

Operasi kolaboratif ini melibatkan sinergi penuh lintas instansi eselon I Kemenkeu, yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh kawasan Jawa Barat.

Deretan barang mewah dan aset produktif yang disita dari para penunggak pajak kini siap beralih kepemilikan.

Baca Juga: Kukuhkan Benteng Keuangan Negara, Menkeu Suahasil Nazara Tuntaskan Perombakan Besar Eselon II

Komposisi barang yang dilelang mencakup 35 aset logam mulia, perhiasan emas, serta permata; 25 unit kendaraan roda empat atau lebih; 27 unit kendaraan roda dua; 4 unit alat berat; 25 aset barang persediaan; hingga 7 bidang tanah dan bangunan strategis.

Unit lain yang turut dilelang Kemenkeu I Wilayah Jawa Barat. (Media Nawacita Indonesia)

Langkah tegas ini menegaskan konsistensi otoritas perpajakan dalam melancarkan tindakan penagihan aktif secara agresif. Sebelum bermuara pada tahap penyitaan hingga pelelangan umum, pihak fiskus sejatinya telah mengedepankan asas persuasif melalui penerbitan imbauan dan surat teguran.

Namun, bagi para wajib pajak yang bergemah dan mengabaikan kewajiban hukumnya, DJP tanpa ragu mengambil tindakan paksa mendalam. Tindakan tersebut meliputi pemblokiran rekening bank, penyitaan aset fisik, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan badan (gijzeling).

Baca Juga: Kepungan Asap Karhutla Membara, Kasus ISPA di Pekanbaru Melonjak Tajam

Secara rincian kontribusi, Kanwil DJP Jawa Barat II mencatatkan nilai limit tertinggi pada pelelangan kali ini dengan menawarkan 29 aset senilai Rp17,63 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini