Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin usaha yang tepat dan hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal.
Baca Juga: SERAMBI 2024: BI Jatim Siapkan Uang Layak Edar Rp23,2 Triliun di Momen Ramadan dan Idul fitri 2024
Masyarakat diminta untuk melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal kepada Kontak OJK. ***