Senin, 20 Juli 2026

Tiket Kapal Ferry Naik 5 Persen, Berikut Tarif Terbarunya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 24 Juli 2023 | 10:24 WIB

NAWACITApost.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, mulai 3 Agustus 2023. Penerapan tarif baru penyeberangan ASDP ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain. "Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy dalam siaran pers, dikutip Senin (24/7/2023).

Adapun, penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan di lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan Surabaya-Lembar. Kemudian, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari.

Selanjutnya, lintasan penyeberangan Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Shelvy menjelaskan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.

Adapun, besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.

Berikut daftar tarif penyeberangan terbaru ASDP untuk golongan kendaraan:


1. Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
2. Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
3. Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
4. Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800
6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
8. Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
9. Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini