Jumat, 5 Juni 2026

Masuk Wisata di Jakarta Hanya Bisa Pakai Jakcard, KPPU Gelar FGD Cari Solusi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 12 Juli 2023 | 14:47 WIB

NAWACITApost.com - Sejak 2016, sejumlah tempat wisata di Jakarta telah memberlakukan electronic ticket (e-Ticket) sebagai tiket masuk. Penggunaan Jakcard dimaksudkan untuk menghindari terciptanya antrean panjang saat masuk ke tempat wisata.

Namun, khusus di kawasan Museum Kesejarahan Jakarta (MKJ), Taman Margasatwa Ragunan (TMR), dan Monumen Nasional (Monas) hanya bisa menggunakan Kartu Jakcard. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena tidak ada pilihan lain untuk terkait alat pembayaran.

Untuk merespons hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar diskusi grup atau Forum Group Discussion (FGD) terkait alat pembayaran untuk masuk ke tempat wisata di DKI Jakarta. FGD ini diselenggarakan sebagai sarana bertukar pikiran dan mencari solusi agar tersedia alat pembayaran lain selain kartu Jakcard.

"Sehingga pilihan pembayaran bagi konsumen menjadi beragam dan sesuai dengan arah kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI), yaitu mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital serta fokus pada peningkatan inklusivitas," kata Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati dalam pernyataan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Lina mengatakan, melalui FGD ini diperoleh informasi terbaru, yakni telah tersedia alternatif alat pembayaran lain selain kartu Jakcard di beberapa tempat wisata, seperti Museum Bahari dan Taman Margsatwa Ragunan. Sedangkan untuk Monas, Bank DKI berkomitmen untuk segera membuka pilihan alat pembayaran lain.

FGD ini dihadiri oleh Kemendagri, BPKD Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Unit Pengelola tempat wisata di Provinsi DKI Jakarta, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, dan PT Bank DKI. "Sebagai otoritas persaingan, KPPU menyambut baik komitmen dari Bank DKI dan berharap rencana tersebut agar segera diimplementasikan," ujarnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini