Kamis, 4 Juni 2026

Tipu Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Dalam Kejaran Polisi

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 16 November 2023 | 22:03 WIB
Foto Istimewa: Mulyadi Korban Penipuan ketika menunjukkan SP2HP dari Polres Jombang
Foto Istimewa: Mulyadi Korban Penipuan ketika menunjukkan SP2HP dari Polres Jombang

Tertipu Ratusan Juta Rupiah, Usaha Warga Pojokklitih Berhenti Total


Jombang, NAWACITApost.com - Nasib naas dialami Mulyadi (49) tahun warga Desa Pojoklitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pasalnya uang ratusan juta raib dibawa kabur oleh kerabat sendiri dan kasus yang menimpanya sudah dilaporkan ke pihak berwajib sejak tahun 2022.

Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan, Putri Aulia Rizkya Dining Tiyas (25) tahun warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Berdasar penuturan Mulyadi Pelaku mengaku bekerja di Bank Bukopin, bilangnya nabung emas. Dengan penuturan nabung uang senilai Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan selama 6 bulan menjadi Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Lantaran masih saudara, dirinya percaya akhirnya menyerahkan sejumlah nominal uang. Setoran pertama Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), belum sampai 6 bulan setor kembali sekitar Rp 62.700.000 (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

"Total semua 162.700.000 rupiah, uang hasil jual mobil, pinjam bank, hasil berjualan toko, usaha berhenti total dan sudah dilaporkan ke kepolisian," kata Mulyadi kepada wartawan, pada Kamis (16/11/2023).

Mulyadi mengaku sudah ada proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dirinya terima.

"Kemarin sudah dilakukan jemput paksa penangkapan tapi ditempat alamat Situbondo namun tidak menemukan orangnya," terangnya.

Menurut mulyadi, pelaku sudah pindah dari Jombang ke Kabupaten Situbondo. Berdasarkan informasi pelaku berada di Kampung Ringin Anom Timur, Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Panurukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Masih saudara, kerabat dari istri yang asli warga Plandaan. Berhubung masih saudara dirinya percaya, faktor masih saudara.

"Sejak umur tiga bulan yang merawat pelaku istri saya, mertua saya, tinggal di rumah mertua saya," ujarnya.

Berdasar penjelasan yang Mulyadi terima dari pihak kepolisian, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

Berdasar SP2HP nomor B/2103/SP2HP/X/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Mulyadi selaku pelapor dijelaskan jika aparat kepolisian tetap berusaha untuk menghadirkan tersangka.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami tetap berusaha melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka Putri Aulia Rizkya Dining Tyas binti Hasan Fauzi," tulis SP2HP tersebut.

Pihak kepolisian menjelaskan upaya paksa yang dimaksud agar tersangka bisa dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Jombang dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2 red).

"Dan mengirimkan status tersangka Putri Aulia Rizkya Dining Tiyas binti Hasan Fauzi sebagai DPO ke Polda Jatim," yang tertulis dalam SP2HP yang ditandatangani oleh AKP Aldo Febrianto itu.(T)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini