"Kami meminta pengembang untuk memenuhi apa yang menjadi hak warga perumahan terkait penyerahan PSU serta kompensasi lahan 5000 m². Ini merupakan kompensasi atas dibukanya blokir tanah BTKD seluas 7,6 hektar di Gunungsari Indah yang di luar PSU perumahan dan akan diperuntukkan untuk sarana olahraga, pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya. Pihak pengembang, melalui Salim Bahmit, telah menyanggupi untuk merealisasikan hal ini dalam waktu dekat," ujar Yona.
"Mekanisme penyerahan lahan 5000 m² akan diatur lebih lanjut, apakah berupa hibah murni kepada warga atau diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya. ***