daerah

Honorarium Tenaga Jasa di Kabupaten Nias Barat Dibayarkan Setelah Pengesahan P-APBD

Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:51 WIB






NAWACITApost.com - Pembayaran honorarium tenaga jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat dilakukan setelah pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.





Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Febrieli Gulo, S.Pd., MM., menanggapi pernyataan Wakil Bupati Nias Barat melalui amanatnya pada pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat dan diposting melalui akun facebook Era Era Hia_Story, Senin (23/10/2023).





Pernyataan dan postingan Wakil Bupati Era Era Hia tersebut mengundang beberapa komentar dibeberapa platform media sosial, facebook dan WhatsApp Group, menyesali pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Bupati Era Era Hia, seolah-olah dia tidak memahami proses dalam penganggaran di pemerintah daerah.





Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Febrieli Gulo, S.Pd., MM menjelaskan bahwa pegawai honorer yang selama ini bekerja di setiap OPD bukanlah tenaga outsourching tetapi tenaga jasa yang penggajiannya dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2023.





"Sebagai informasi untuk dapat diketahui bahwa honorer yang selama ini ditempatkan di masing-masing OPD bukanlah sebagai outsourching tetapi sebagai tenaga jasa," jelas Febrieli Gulo.





"Terkait pembayaran upah (honor) terhitung mulai bulan Juli 2023 ditampung anggarannya pada P-APBD 2023, sehingga hal ini baru direalisasikan setelah ditetapkan Perda dan Perbup PAPBD yang selanjutnya proses pada pencetakan DPPA PAPBD 2023 pada Disnakerkum," lanjutnya.


Halaman:

Tags

Terkini