daerah

BAZNAS Majalengka Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: 2,7 Kg atau Uang Rp 40 ribu

Kamis, 6 Februari 2025 | 20:25 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka hasil rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka hasil rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.

Adapun hasil pertemuan tersebut, besaran zakat fitrah yakni sebesar 2,7 kilogram beras atau setara dengan Rp40.000 per jiwa.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan BAZNAS Majalengka, Ustaz Embed Humed, dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah tahun ini mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasaran serta kondisi ekonomi masyarakat.

"Harga beras di Majalengka bervariasi, dengan rata-rata tertinggi mencapai Rp15.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan 2,7 kg, itu Rp. 40.500," ungkap Emded Humed saat dikonfirmasi nawacitapost.com, Kamis (06/02/2025).

Penyesuaian besaran Rp. 40.000, menurutnya penggenapan dari Rp. 40.500. hal itu berdasarkan penyesuaian kontekstual bahwa BAZNAS RI dimana dalam hal menghitung tidak berdasarkan pisaran harga.

"Tanggungkan, maka, diambillah angka sempurna di angka Rp 40.000. Tetapi, kesetaraan harga, dimana Kesetaraan harga jatuhnya disepakati Rp40.000," tuturnya.

Lebih lanjut, bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini juga merujuk pada fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kadar zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,7 kilogram.

BAZNAS Majalengka juga menyesuaikan keputusan ini dengan standar yang berlaku di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), di mana setiap daerah memiliki perhitungan harga beras yang berbeda.

Embed juga mengungkapkan, sidang penentuan besaran zakat fitrah tahun ini berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan Persatuan Umat Islam (PUI). Selain itu, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, Disperindag, Kemenag, Dewan Syariah, serta MUI juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Dia berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan distribusi yang adil dan merata kepada mereka yang berhak menerima.

"Tahun ini, penentuan besaran zakat fitrah dilakukan lebih inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Terkini