daerah

Maksimalkan Pelayanan, Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Hak Pembebasan Bersyarat

Kamis, 22 Juni 2023 | 17:46 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Natal terus berkomitmen dalam memaksimalkan pelayanan, terkhususnya bagi Narapidana. Kali ini, 2 orang Narapidana Rutan Natal dapat kembali ke masyarakat setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam mendapatkan haknya tersebut, setelah melalui proses panjang pembinaan dan dipastikan layak setelah melewati tahap adiminstrasi dan secara substantif. Namun demikian mereka belum sepenuhnya bebas, karena masih melewati masa percobaan dengan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sesuai dengan domisili mereka.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari Rabu lalu dan hari ini sesuai dengan hasil dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ini merupakan wujud nyata Rutan Natal memberikan pelayan secara maksimal, tanpa mengenal waktu.

(Humas Rutan Natal)

Terkini