daerah

Wakil Ketua DPRD Soroti Penerbitan HGB di Kawasan Laut Surabaya

Rabu, 22 Januari 2025 | 00:28 WIB
Gunung Anyar Surabaya dilihat dari website https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Sebuah temuan mencengangkan muncul terkait keberadaan hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan di area perairan laut Surabaya. Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa di Tangerang dan memicu kekhawatiran tentang potensi pelanggaran prosedur dalam penerbitan hak atas tanah.

Data yang diunggah melalui akun media sosial X @thanthowy menunjukkan adanya HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Informasi ini diperoleh dari situs resmi bhumi.atrbpn.go.id yang mencantumkan tiga titik koordinat spesifik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan bahwa kawasan laut di wilayah timur Surabaya secara fakta tidak memiliki bangunan apa pun. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada modus serupa, yaitu penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah oloran, yang kemudian digunakan sebagai jaminan di bank.

Baca Juga: Komisi D Fasilitasi Sengketa Hak Eks Karyawan Telkom Property

“Jika benar HGB diterbitkan di kawasan laut, ini merupakan pelanggaran serius. Secara aturan, HGB hanya bisa diberikan jika di lokasi tersebut terdapat bangunan,” ujar Fathoni, Senin (20/1/2025).

Fathoni menekankan bahwa pemberian hak atas laut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera membatalkan penerbitan HGB tersebut jika terbukti melanggar aturan.

“Ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak memenuhi syarat hukum. BPN harus segera membatalkan hak tersebut jika memang telah diberikan,” tegasnya.

Baca Juga: RPH Babi Banjar Sugihan: Pembangunan 50%, Masalah 100%

Lebih jauh, ia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengirimkan tim investigasi guna memastikan kebenaran laporan ini.

“Kalau hal ini dibiarkan, keadilan rakyat akan terganggu. Ke depan, bisa saja muncul gelombang permohonan hak atas pantai-pantai di Surabaya,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Fathoni juga mendesak agar Polda Jatim melakukan penyelidikan lebih mendalam jika ditemukan bukti adanya penerbitan HGB di kawasan laut.

Baca Juga: Kisah Pilu AM: Korban Kekerasan Seksual, Fraksi PSI Siapkan Pengacara Gratis

“Kalau hasil investigasi menunjukkan HGB pernah diterbitkan, ini harus diusut karena berpotensi melibatkan tindak pidana melawan hukum,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini