daerah

Kemenkumham Papua Adakan Kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi 

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:26 WIB

Jayapura, NAWACITApost.com – Dalam rangka mendukung tercapainya Aparatur Sipil Negara yang amanah, transparan, akuntabel, bersih, bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotismen (KKN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (Kemenkumham Papua) mengadakan kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi secara langsung dengan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Papua dan BPKP Provinsi Papua pada Kamis, (25/05/2023).

Bertempat di Ball Room Asmat I Lantai 3 Hotel Aston Jayapura, Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M Ayorbaba dalam hal ini di wakili oleh Kabag Program dan Humas Vicktor Lucky Maturbongs didampingi secara langsung oleh Kasubbag Humas RB dan TI Mulia Wari Sonny serta Para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Kantor Wilayah Papua dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jajaran Kantor Wilayah Papua yang hadir secara Langsung.

Dalam penyampaian materi yang pertama oleh narasumber dari kejaksaan tinggi Provinsi Papua Apris Risman Ligua, selaku kepala seksi pertimbangan hukum pada Kejati Papua, Apris menjelaskan gratigikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri dan di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Pungutan liar (Pungli) adalah pungutan yg dilakukan oleh pegawai negeri pejabat negara instansi pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik diluar tanpa didasari ketentuan yang berlaku. Suap adalah perbuatan onrechtmatige daad (sesuatu yang bertentangan dengan hukum) karena pemberian itu mengakibatkan kontrak atau konsekuensi kepada yang diberi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara menyalahgunakan jabatan, kekuasaaan, dan wewenang yang dimilikinya," jelas Apris.

-


Lebih lanjut penyampaian materi yang kedua oleh Narasumber dari BPKP Provinsi Papua, Kordinator Pengawasan Bidang, Mariadi dengan materi Pengendalian Gratifikasi. Dalam penjelasannya Mariadi menyampaikan mengenai gratifikasi. Mulai dari prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, pengaturan gratifikasi dalam persfektif pemberantasan korupsi, penolakan dan pelaporan gratifikasi, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan terkait dengan kedinasan, mekanisme pelaporan gratifikasi pada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi, peran serta masyarakat dan swasta dan terakhir mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Mariadi juga menjelaskan, "jika kita berhasil mengendalikan gratifikasi maka korupsi yang lebih besar bisa kita atasi. Pengendalian gratifikasi menuntut integritas masing-masing individu, sehingga sistem sebaik apapun tetap punya cela jika integritas tidak menjadi komitmen kita bersama," katanya.

Diakhiri pemaparan materinya Kepada seluruh jajaran Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) se-Papua Mariadi, berharap untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungli dan gratifikasi ini, “dimulai dari diri kita sendiri dengan bekerja ikhlas, berkomitmen serta berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat dengan layanan layanan kemenkumham dan tentu saja dengan sosialisasi ini diharapkan kita menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungli dan gratifikasi ini baik bagi diri kita sendiri maupun organisasi, sehingga kedepannya kita dapat terus berupaya untuk menghindar dari perbuatan tersebut," tutup Muriadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan oleh kedua narasumber untuk menjadi bahan evaluasi bagi kepala unit pelaksanaan teknis untuk dapat mengendalikan Gratifikasi pada satuan kerja yang dipimpin serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Tags

Terkini